Deadline: 5 Februari 2010
Lomba Penulisan Blog Komunitas Blogger Bekasi
Tema : Aku Cinta Bekasi
A. JENIS DAN WAKTU LOMBA
Sosialisasi dan Pendaftaran : 15 November – 5 Februari 2010
PelaksanaanLomba : 24 November – 5 Februari 2010
Penjurian dan Polling tulisan favorit : 6 Februari 2010 – 13 Februari 2010
Pengumuman : 14 Februari 2010
B. KETENTUANLOMBA
1. Tulisan
Tema : “AKU CINTA BEKASI”
Tulisan berupa artikel populer yang menyajikan informasi, argumentasi dan pendapat tentang wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya sebagai bentuk refleksi cinta pada Bekasi
Panjang tulisan minimal 2 halaman A4,spasi 1,5
Hasil karya asli penulis (kutipan pada beberapa bagian entry diperbolehkan, dengan mencantumkan sumber kutipan)
Menggunakan bahasa Indonesia (termasuk didalamnya bahasa serapan, atau bahasa sehari-hari)
Tulisan tidak mengandung kalimat yang mengandung hujatan, pornografi dan soal yang menyinggung SARA
2. Peserta Lomba
- Peserta lomba adalah perorangan dan memiliki blog
- Peserta adalah anggota komunitas blogger bekasi yang sudah mendaftar disitus www.bloggerbekasi.com (syarat keanggotaan bisa dibaca disitus Blogger Bekasi)
- MENDAFTAR sebagai peserta lomba (klik link ini.!)
- Pendaftaran dilakukan mulai 15 November 2009 – 5 Februari 2010.
- Peserta memasang banner Blogger Bekasi di blog masing-masing (khusus untuk yang blognya di multiply atau friendster, banner bisa dipasang pada posting blog nanti)
3. Hasil Posting yang di Lombakan
Hasil karya peserta yang dilombakan, dipublikasikan diblog masing-masing dan blog Bloggerbekasi dot com pada tanggal 24 November 2009 – 5 Februari 2010
Peserta juga diharuskan mengirimkan hasil karya yang dilombakan ke alamat emailkontes@bloggerbekasi.com dengan menyebutkan :
- Nama peserta
- Judul Hasil Tulisan yang dilombakan
- Permalink / URL
Peserta yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan lomba di atas, tidak akan diikutsertakan ke proses selanjutnya, yaitu penjurian.
Panitia dan juri berhak mendiskualifikasi peserta yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Keputusan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
C. ASPEK PENILAIAN baca selengkapnya »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar